Kwarnas Resmi Edarkan Juklak Jamnas XI Tahun 2022

PRAMUKA.ID — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah secara resmi mengedarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jambore Nasional XI Gerakan Pramuka tahun 2022.

Juklak yang disusun sebagai acuan umum dalam pelaksanaan Jamnas XI Tahun 2022 tersebut didistribusikan kepada ke Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Indonesia melalui Surat Edaran No. 0146-00-C tanggal 23 Februari 2022.

Sistematika Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional XI Tahun 2022 meliputi 9 Bab, yaitu Pendahuluan, Penyelenggaraan, Organisasi Penyelenggara, Kontingen dan Peserta, Administrasi dan Pendaftaran, Kegiatan, Perkemahan, Sarana Penunjang, Waslitev, Manajemen Risiko dan Perlindungan Anggota Gerakan Pramuka, dan Penutup.

Disebutkan bahwa dalam Penyelenggaraan Jamnas XI Tahun 2022 ini ada tiga tahap, yaitu, Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan, dan Tahap Penyelesaian, dengan rincian lengkap di dalamnya.

Unduh Juklak Jamnas XI tahun 2022 melalui tautan berikut : Juklak Jamnas XI Tahun 2022.

Kwarnas juga telah membuat laman resmi terkait informai Jamnas Pramuka XI Tahun 2022 yang dapat diakses melalui alamat : jamnas11.pramuka.or.id

Petunjuk Pelaksanaan yang dimaksud berlaku sejak ditetapkan pada 16 Februari 2022, digunakan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Jamnas XI Tahun 2022. Diharakan kepada seluruh Kwartir, panitia dan peserta Jamnas XI Tahun 2022 dapat melaksanakan petunjuk pelaksanaan ini. Hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Kwarnas.

Sumber informasi : https://pramuka.id/kwarnas-resmi-edarkan-juklak-jamnas-xi-tahun-2022/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *