Pusat Penelitian dan Pengembangan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sidoarjo
PENGURUS PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (PUSLITBANG) GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA SIDOARJO
MASA BAKTI 2021 – 2026
Penanggung Jawab | : | Kakwarcab Gerakan Pramuka Sidoarjo |
Konsultan | : | Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum |
Kepala Puslitbangcab | : | Johanes Tri Siswoaji, S.Pd |
Waka Bidang Riset, Inovasi dan Publikasi Ilmiah | : | 1. Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd |
2. Akmad Abi Yunus, ST | ||
Waka Bidang Data Statistik & Informasi Data | : | 1. Agus Sugiharto, ST |
2. Bekti Sugeng | ||
Sekretaris | : | Suharsono, S.Pd., M.Pd |
Sub Bagian Administrasi | : | Nazar Achmaluddin |
Sub Bagian Perencanaan Anggaran dan Keuangan | : | Delia Putri Rusnanti |
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan | : | Ellena Navies Audiyah |
Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Sidoarjo nomor 07 tahun 2022 tetang Pengurus Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sidoarjo masa bakti 2021 – 2026
Pengertian
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka (Puslitbang) merupakan satuan pelaksana dari kwartir yang berfungsi dalam pelaksanaan program penelitian dan pengembangan kepramukaan serta sumberdaya Gerakan Pramuka.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang terencana untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat, dan obyektif sebagai bahan pemecahan masalah untuk mendapatkan kesimpulan dan tindaklanjutnya.
- Pengembangan adalah kegiatan lanjutan yang terencana didasarkan atas hasil penelitian untuk mendapatkan manfaat yang lebih berarti.
Tugas Pokok
- Menjabarkan program kwartir di bidang penelitian dan pengembangan kepramukaan
- Mengidentifikasi program yang perlu untuk dilakukan penelitian dan pengembangan.
- Menyusun program penelitian dan pengembangan kepramukaan
- Melaksanakan program penelitian dan pengembangan untuk dijadikan dasar (evidence based) bagi penyusunan kebijakan kwartir.
- Memberikan rekomendasi dari hasil penelitiam untuk dijadikan pertimbangan sebagai acuan terhadap kebijakan kwartir.