Pradana & Pradani, Benarkah Istilah ini dalam Pola Mekanisme Pembinaan Tegak Dega ??

Bantu Publikasi Setiap Berita Yang Diterbitkan oleh Kwarcab Sidoarjo Dengan Menjadikan Status Media Sosial Anda – Pusinfo Kwarcab Sidoarjo – Produktif Bergerak, Maju Berdampak

Pusinfo – Dunia Penegak dan Pandega sebagai masa transisi dari anggota dewasa muda menuju ke anggota dewasa yang sesungguhnya memang penuh dengan dinamika. Ini ditandai dengan semakin dinamisnya pola pikir anggota pramuka ditataran penegak maupun pandega. Banyak hal yang terus dijadikan sebagai terobosan baru dalam berkegiatan pramuka oleh mereka.

Namun, sayangnya terobosan ini seringkali kebablasan dan keluar dari koridor ketentuan aturan maupun petunjuk penyelenggaraan gerakan pramuka. Apakah hal ini salah ?? tentu tidak sepenuhnya salah mereka dalam realitasnya. Ada peran besar kakak pembina didalam meluruskannya atau malah para pembina pramuka ditingkatan penegak dan pandega tidak memahami sama sekali tentang berbagai aturan main bagaimana membina pramuka penegak dan pandega.

Tidak sedikit di ranah pramuka penegak yang masih menggunakan berbagai macam aturan, ketentuan maupun model tata organisasi yang terkesan sesuai selera para senior pendirinya maupun pembinanya. Bahkan kami temui di beberapa gugus depan tingkatan penegak yang memiliki AD/ART, kemudian ada Ketua Dewan Ambalan gabungan ambalan putra dan putri. Ada juga yang masih menggunakan istilah Pradana dan Pradani untuk penyebutan pemimpin sangga utama putra serta putri.

Pola pembinaan yang tidak seragam ini bukan berarti salah, namun dinamika yang terjadi ini perlu untuk diluruskan. Bukan karena pembinanya belum mengikuti kursus KMD maupun KML, juga bukan karena adik-adik pramuka penegak yang tidak paham tentang hal ini. Akan tetapi banyak faktor yang menjadi penyebabnya, rendahnya literasi atau budaya baca terkait aturan, ketentuan dan petunjuk penyelenggaraan pramuka menjadi penyebab utama akan kondisi ini.

Baca Juga  Nawa Karsa, 9 Agenda Strategis Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023 - 2028

Melalui tulisan sederhana ini, Pusinfo Kwarcab Sidoarjo mencoba untuk terus mengedukasi terhadap seluruh anggota pramuka yang ada agar lebih memahami akan berbagai macam aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan agar secara pelaksanaan dilapangan tidak salah dalam hal mengambil keputusan apalagi hal itu bersifat subsanti atau hal paling mendasar.

Secara ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dijelaskan bahwa pada bab III Pembinaan poin 7 tentang organisasi pada sub poin b tentang Dewan Ambalan Penegak disebutkan bahwa Dalam melaksanakan program kegiatan, ambalan membentuk dewan ambalan penegak yang terdiri dari :

  1. Ketua yang disebut Pradana.
  2. Sekretaris yang disebut Kerani.
  3. Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.
  4. Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
  5. Beberapa orang anggota.

Dari sini kita secara gamblang dapat memahami, bahwa tidak ada istilah Pradani alias pradana putri yang lazim selama ini banyak disebutkan di ambalan penegak pada beberapa pangkalan. Maka dapat kita simpulkan bahwa baik pramuka penegak putra maupun putri secara penyebutan Ketua Dewan Ambalannya adalah Pradana. Dan tidak ada Ketua Dewan Ambalan yang membawahi Pradana Putra dan pradana putri, sebab keduanya adalah satuan terpisah.

Adanya pemangku adat juga menjadi penanda bahwa di Ambalan diberlakukan Adat istiadat ambalan yang bersifat mengikat secara ketentuan bagi seluruh warga ambalan. Artinya, tidak perlu lagi adanya AD/ART Ambalan, namun yang ada adalah Adat istiadat ambalan yang disepakati bersama dalam Musyawarah Ambalan atau Penegak, sehingga dimasing-masing ambalan memiliki ciri khas tersendiri dan bisa jadi berbeda dengan ambalan lainnya.

Baca Juga  Wahai Penegak, Apa Saja yang Harus Engkau Kuasai Guna Mengabdi kepada Negeri

Secara organisasi, AD/ART hanya dimiliki oleh Pusat organisasi yakni Kwartir Nasional yang menjadi dasar bagi seluruh perangkat organisasi dari tingkat atas hingga di level gugus depan. Perlu dilakukan edukasi dan peningkatan literasi bagi anggota pramuka agar semakin memahami bagaimana aturan main yang berlaku di organisasi pramuka. Serta membutuhkan kesadaran dan kerja sama semua pihak untuk terus bahu membahu membesarkan pramuka sesuai dengan kemampuannya masing-masing. [Red]

[Silahkan di download Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega]

Penulis Pusinfo : Uays Hasyim, SE., MM., CT.HLC., CPS – Kapusinfo Kwarcab Sidoarjo;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *