DKR PORONG SELENGGARAKAN SIDANG PARIPURNA RANTING PERDANA

Pusinfocab – Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi Dewan Kerja dalam kurun waktu 1 tahun. Pada hari ini, Minggu tanggal 20/02/2022 Dewan Kerja Ranting (DKR) Porong masa bakti 2022 – 2027 untuk yang pertama kalinya melakukan kegiatan Sidang Paripurna Ranting perdana di Gedung Korwil Porong tepatnya di Jl. KH. Marzuki No. 27, Mindi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Hadir di dalam Sidang Paripurna Ranting kali ini beberapa peserta sidang diantaranya Dewan Kerja Ranting Porong selaku Penyelenggara, Pengurus Dewan Ambalan yang berasal dari Gugus Depan diwilayah Kwartir Ranting Porong dan Dewan Kerja Cabang (DKC) Sidoarjo sebagai narasumber.

DKR Porong merupakan salah satu Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang sudah mulai berani mengepakkan sayapnya untuk melakukan inovasi di masa bakti baru. Selain itu juga memiliki tekad yang kuat untuk mengawali masa bakti baru dengan penuh semangat. Ini dapat menjadi modal bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah Kwartir Ranting Porong untuk terus mendorong terwujudnya peningkatan serta kemajuan kegiatan kepramukaan di wilayah Porong.

Pertemuan para Pramuka Penegak dan Pandega pada Sidang Paripurna Ranting DKR Porong kali ini menghasilkan beberapa rumusan diantaranya adalah sebagai berikut :

A. Keorganisasian Dewan Kerja Ranting Porong (Sidang Komisi A)

  1. Dewan Kerja Ranting (DKR) Porong berjumlah 19 Anggota Pramuka Penegak
  2. Memutuskan adanya iuran bulanan sebesar Rp 60.000 per Gugus Depan

B. Program Kerja Dewan Kerja Ranting Porong (Sidang Komisi B)

  1. Giat Prestasi Ranting 2022
  2. Gladian Pimpinan Satuan 2022
  3. Kunjungan Gugus Depan (per triwulan)

Secara keuangan, keterbatasan dana yang dimiliki oleh Kwartir Porong pada saat ini tidak menjadi hambatan dan halangan bagi DKR Porong untuk tetap melaksanakan Program Kerja selama satu tahun ke depan. DKR Porong bertindak sigap dengan membahas dan menentukan solusi dari permasalahan-permasalahan yang diupayakan solusinya dengan memusyawarahkannya pada Sidang Paripurna Ranting melalui penerapan sistem Dari – Oleh – Untuk Pramuka Penegak dan Pandega dalam urusan keuangan melalui iuran bersama setiap bulan dari Dewan Ambalan gugus depan yang ada di wilayah Kwartir Ranting Porong dan kas Dewan Kerja Ranting (DKR) Porong. (Pusinfo-Delia)

Baca Juga  Dewan Kerja Ranting, Waktunya Bangkit Berkarya atau Terdegradasi Selamanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *