Waktunya Mandiri Mengelola Semua Aset, Kwarcab Perlu Membentuk Badan Usaha
PUSINFO – Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undangan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, pada Bagian Keempat tentang Organisasi Pendukung Pasal 32, dijelaskan bahwa : (1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk :
a. Satuan karya pramuka;
b. Gugus darma pramuka;
c. Satuan komunitas pramuka;
d. Pusat penelitian dan pengembangan;
e. Pusat informasi; dan/atau
f. Badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Begitu juga dengan Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor : 7/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, pada Bab V tentang Organisasi Pasal 38 tentang Organisasi Pendukung dijelaskan, bahwa :
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a. Satuan Karya Pramuka;
b. Gugus Darma Pramuka;
c. Satuan Komunitas Pramuka;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
e. Pusat Informasi; dan
f. Badan Usaha.
(3) Kwartir dapat membentuk satuan tugas yang disesuaikan dengan keperluan masing-masing.
Pasal 44
Badan Usaha
(1) Badan Usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(2) Badan Usaha Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pengembangan
usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(3) Badan Usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 59
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Badan Usaha
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah,
dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan
oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat
otonom.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 127
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. Bantuan majelis pembimbing;
d. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama
kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 128
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan
oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan
memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan
kegiatan tertentu.
Share this content:


