Sebuah Opini ditulis oleh Pembina Satuan Pramuka SMK Telkom Sidoarjo
Pusinfo – Didalam PP No.176 tahun 2017 Pola dan Mekanisme Pembinaan pramuka penegak dan pramuka Pandega, sudah cukup jelas untuk digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka penegak dengan sistematis dan terarah. Pola Pembinaan pramuka penegak adalah kerangka kegiatan Pembinaan bagi pramuka penegak. Sedangkan mekanisme Pembinaan adalah tahapan proses Pembinaan secara terencana, terinci dan terarah.
Pembinaan pramuka penegak adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani dan kepemimpinan bagi pramuka penegak sehingga dapat hidup mandiri. Sedangkan prinsip pembinaan pramuka penegak adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa melalui Tri Bina, yaitu : Bina diri, Bina satuan dan Bina masyarakat.
Makna dari bina satuan adalah mempersiapkan diri menjadi instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada perindukan siaga dan pasukan penggalang. Artinya dalam pola dan pembinaan penegak dan pandega melalui Tri Bina tersebut anggota dewasa muda dipersiapkan menjadi regenerasi anggota dewasa untuk menjadi penerus estafet perjuangan para pembina untuk mengabdikan dirinya kepada satuan terkecil gerakan pramuka yaitu pada perindukan siaga dan pasukan penggalang yang tersirat pada bagan mekanisme pembinaan pramuka penegak.
Jika pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya mungkin kesulitan mencari pembina atau pembantu pembina tidak akan terjadi, karena pola dan mekanisme pembinaan penegak dan pandega sudah inklud kedalam regenerasi menjadi pembina dan pembantu pembina pramuka disatuan terkecil. Mengapa pangkalan atau sekolah mencari pembina pramuka mengalami kesulitan karena pola dan mekanisme pembinaan ditingkat penegak pandega tidak berjalan sebagaimana mestinya yang tersistim Didalam PP No.176 tahun 2017.
Dan juga banyak orang dewasa mengikuti kursus mahir dasar hanya mengejar target poinnya saja seperti sertifikat tanpa ada rencana tindak lanjut pembinaan dipangkalan sekolah. Dan kwarcab setiap tahunnya banyak mengadakan KMD dan meluluskan ratusan bahkan ribuan kader pembina tetapi masih saja gugus depan berpangkalan disekolah-sekolah mengalami kesulitan mencari pembina dan juga banyak pembina pramuka yang merangkap 3 s/d 4 pangkalan sekolah yang berbeda.
Kemudian salah satu penyebab terjadinya kekurangan pembina putri dan kesulitan mencari pembina pramuka dilapangan adalah lemahnya sistim pengawasan dan pelaksanaan organisasi pramuka yang ada ditingkat kwartir cabang dan kwartir ranting hingga gugus depan. Karena organisasi pramuka sudah memiliki pola pembinaan pendidikan pramuka yang disusun sedemikian rupa dari kwartir nasional hingga ketingkat paling bawah yakni gugus depan, sehingga semuanya nampak tersistematis dengan apik namun kenyataan yang terjadi dilapangan Kamabigus mengalami kesulitan untuk mencari pembina untuk melaksanakan pembinaan pramuka dipangkalan yang bersangkutan khususnya pembina putri.
Mengapa hal itu bisa terjadi ? Padahal Didalam organisasi pramuka sudah memiliki pola pembinaan yang sudah tertata dengan baik. Yang melatar belakangi terjadinya fenomena tersebut adalah banyak faktor antara lain :
- Tidak berjalannya PP. No.176 tahun 2013 Polmekbin penegak dan pandega dengan baik dan benar.
- Banyak orang dewasa mengikuti KMD hanya mencari poin atau sertifikatnya saja, tidak melaksanakan RTL pembinaan pramuka dipangkalan tempat berdinas.
- Kurangnya emansipasi wanita atau orang dewasa putri dalam pola dan pembinaan kepramukaan secara umum.
- Lemahnya garis instruksi pelaksanaan dan pengawasan keorganisasian pramuka ditingkat kwarcab, kwartir ranting dan gugus depan. Sehingga tidak melaksanakan pembinaan (turba) dan tidak memberikan teguran lisan maupun tulisan, jika ada lembaga dibawahmya yang tidak melaksanakan pola Pembinaan pramuka yang tertulis di PP dan AD dan ART.
- Kamabigus yang belum mengikuti KMD sehingga pelaksanaan pramuka ditingkat gugus depan tidak berjalan dengan maksimal.
- Kamabigus yang sudah mengikuti KMD dan memiliki sertifikatnya tetapi tidak melaksanakan program kerja dengan baik dan benar.
Hal-hal tersebut diatas itulah yang terjadi dilapangan dan berdasarkan pengamatan serta analisa penulis yang perlu kita carikan jalan keluarnya bersama, sehingga gerakan pramuka dapat menjalankan kegiatannya secara baik dan benar sesuai AD dan ART serta PP, dan mendapatkan hasil pembinaan pramuka yang maksimal sehingga cita-cita organisasi gerakan pramuka dapat tercapai.
Ditulis oleh : Kak Arifianto – Pembina Satuan Pramuka pangkalan SMK Telkom Sidoarjo