Majelis Pembimbing

Susunan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sidoarjo

Ketua:Bupati Sidoarjo
Wakil Ketua:Wakil Bupati Sidoarjo
Wakil Ketua :Ketua DPRD Sidoarjo
Wakil Ketua :Komandan Kodim 0816 Sidoarjo
Wakil Ketua :Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo
Wakil Ketua :Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Wakil Ketua :Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo
Wakil Ketua/Ketua Harian:H. MG. Hadi Sutjipto, SH., MM
Sekretaris:Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
Wakil Sekretaris:Drs. JF. Sugito
Anggota:1. Drs. Sukarno, BG
2. Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo
3. Inspektur Kabupaten Sidoarjo
4. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo
5. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sidoarjo
6. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
7. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo
8. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo
9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
10. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
11. Kepala Dinas PUBM dan Sumber daya Air Kabupaten Sidoarjo
12. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, CKTR Kab. Sidoarjo
13. Kepala Dnas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo
14. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo
15. Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo
16. Kepala DInas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo
17. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo
18. Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo
19. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
20. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
21. Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kab. Sidoarjo
22. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo
23. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sidoarjo
24. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
25. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
26. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
27. Direktur RSUD Kabupaten Sidoarjo
28. Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo
29. Kepala BPBD Kabupaten Sidoarjo
Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Daerah Jawa Timur nomor 101 tahun 2021 tentang
Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sidoarjo masa bakti 2021 – 2024

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.

1. Tugas pokok
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:

a. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
b. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
c. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

2. Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
a. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
b. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
c. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
d. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.

1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
4) a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. Majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
f. Majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

—–(((0O0)))—–