Susunan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sidoarjo
Ketua | : | Bupati Sidoarjo |
Wakil Ketua | : | Wakil Bupati Sidoarjo |
Wakil Ketua | : | Ketua DPRD Sidoarjo |
Wakil Ketua | : | Komandan Kodim 0816 Sidoarjo |
Wakil Ketua | : | Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo |
Wakil Ketua | : | Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo |
Wakil Ketua | : | Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo |
Wakil Ketua/Ketua Harian | : | H. MG. Hadi Sutjipto, SH., MM |
Sekretaris | : | Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo |
Wakil Sekretaris | : | Drs. JF. Sugito |
Anggota | : | 1. Drs. Sukarno, BG |
2. Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo | ||
3. Inspektur Kabupaten Sidoarjo | ||
4. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo | ||
5. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sidoarjo | ||
6. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo | ||
7. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo | ||
8. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo | ||
9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo | ||
10. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo | ||
11. Kepala Dinas PUBM dan Sumber daya Air Kabupaten Sidoarjo | ||
12. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, CKTR Kab. Sidoarjo | ||
13. Kepala Dnas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo | ||
14. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo | ||
15. Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo | ||
16. Kepala DInas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo | ||
17. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo | ||
18. Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo | ||
19. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo | ||
20. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo | ||
21. Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kab. Sidoarjo | ||
22. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo | ||
23. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sidoarjo | ||
24. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo | ||
25. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo | ||
26. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo | ||
27. Direktur RSUD Kabupaten Sidoarjo | ||
28. Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo | ||
29. Kepala BPBD Kabupaten Sidoarjo | ||
Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sidoarjo masa bakti 2021 – 2024
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
1. Tugas pokok
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:
a. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
b. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
c. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
2. Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
a. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
b. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
c. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
d. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.
1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
4) a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. Majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
f. Majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
—–(((0O0)))—–